Setiap manusia tentu akan mencapai jatah usia di dunia, dan selanjutnya harus kembali kepada yang Maha Kuasa. Ketika salah satu keluarga kita meninggal, tentu kesedihan teramat sangat akan kita rasakan. Namun, kita tidak bisa hanya berlarut-larut dalam kesedihan. Banyak hal yang harus kita urus dan kita selesaikan terkait Almarhum/Almarhumah. Pertama-tama tentu kita harus mengurus hutang piutang yang belum selesai. Baik hutang perorangan, maupun hutan instansi seperti kredit leasing, ataupun lembaga keuangan lain seperti bank.
Setelah urusan hutang selesai, kita perlu mengurus harta-harta Almarhum. Salah satunya adalah rekening bank. Namun sebelum itu, kita perlu menyelesaian administrasi terkait kematian. Seperti surat kematian dari RT/RW hingga Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Surat Keterangan Ahli Waris, dan lain sebagainya.
Tata Cara Mengurus Rekening Bank Keluarga yang Sudah Meninggal
1. Menyiapkan Buku Tabungan dan ATM Bank
2. Menghubungi Call Center bank terkait untuk menanyakan syarat-syarat pengurusan rekening
3. Menyiapkan dokumen pendukung, seperti
- Fotocopy Akta Kematian dari Kelurahan
- Fotocopy Akta Nikah/ Buku Nikah ahli waris
- Fotocopy Akta Lahir ahli waris
- Fotocopy KTP ahli waris
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) ahli waris
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) pemilik rekening
- Fotocopy Surat Ahli Waris
- Surat Kuasa ahli waris jika ada lebih dari satu ahli waris
Comments
Post a Comment