Properti adalah salah satu lahan investasi favorit bagi sebagian orang. Nilai tanah akan selalu naik setiap tahunnya. Namun bagaimana jika properti yang kita miliki adalah rumah tinggal, dan terletak di dalam kompleks perumahan? Tentunya jika dibiarkan begitu saja, kita akan terus mengeluarkan biaya perawatan bulanan untuk rumah yang tidak ditinggali.
Bangunan rumah tinggal, apalagi di kompleks perumahan membutuhkan biaya perawatan. Seperti misalnya biaya listrik untuk lampu luar. Iuran sampah, iuran lingkungan dan keamanan akan tetap ditagihkan kepada pemilik rumah meski rumah tersebut tidak dihuni. Itu sudah menjadi kebijakan umum untuk kompleks perumahan. Mau tidak mau kita tetap harus mematuhi kebijakan tersebut, karena kita memiliki rumah di kompleks tersebut.
Bagaimana caranya agar bangunan rumah yang tidak dihuni tersebut menjadi bermanfaat dan tidak hanya mengeluarkan beban biaya tetapi juga memberikan pemasukan bagi kita, salah satunya adalah dengan menyewakan rumah tersebut.
Beberapa orang yang menyewakan rumahnya kepada kenalan atau teman, seringkali hanya mengandalkan azas kepercayaan. Tidak membuat kontrak tertulis dan beberapa bahkan tidak memberikan kuitansi pembayaran. Namun, hal-hal semacam ini akan berpotensi menjadi masalah di kemudian hari. Sehingga perlu adanya kontrak hitam di atas putih yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti perjanjian kesepakatan.
Ada berbagai model kontrak rumah atau sewa-menyewa. Tetapi untuk perorangan, biasanya kontrak dibuat lebih sederhana. Mencantumkan identitas pihak pertama sebagai pemilik rumah, dan pihak kedua sebagai penyewa. Poin-poin perjanjian dituangkan dalam bentuk kesepakatan meliputi kerusakan, siapakah yang bertanggung jawab jika ada kerusakan kecil terkait bangunan pada masa sewa. Iuran kebersihan dan lingkungan, listrik, dan biaya lain terkait perawatan rumah, menjadi tanggung jawab siapa. Kemudian untuk PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa orang yang membebankan Pembayaran PBB kepada pihak penyewa, ada juga yang menjadi tanggungan pemilik rumah. Hal-hal semacam ini harus dituangkan secara jelas di dalam kontrak sewa menyewa.
Berikut contoh surat perjanjian kontrak rumah antara dua pihak yang ditandatangani di atas meterai. Masing-masing pihak mendapatkan satu lembar kontrak asli sebagai jaminan atas perjanjian yanh telah disepakati.
Penjanjian kontrak rumah dapat dibuat lebih detail dengan pasal-pasal yang menerangkan setiap klausul perjanjian. Tetapi contoh di atas adalah contoh kontrak sederhana yang dapat digunakan sebagai bukti perjanjian antara pihal pemilik rumah dan pihak penyewa.
#KLIPMei2021
Comments
Post a Comment